Info Sekolah
Friday, 29 Mar 2024
  • Selamat Datang di Website Resmi SMK Muhammadiyah 3 Weleri

Dibuka Lagi… PPG Tahap II Resmi Dibuka

Diterbitkan : - Kategori : Muga News

PPG Tahap II Resmi Dibuka

PPG Tahap II Resmi Dibuka. PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya. Bapak Ibu Guru yang merasa tertinggak Tahap I bisa mengikuti lagi seleksi PPG di Tahap II ini, berikut penjelasannya.

Persyaratan peserta PPG dalam jabatan 2022 tahap II

Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

  • Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Memiliki NUPTK.
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  • Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Berkelakuan baik.

Persyaratan administrasi PPG dalam jabatan 2022 tahap II

Persyaratan administrasi guru
1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Nonton PNS (asli/fotokopi legalisir).
SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang, memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 10.000 (format terlampir di laman ppg Kemdikbud)

Persyaratan administrasi guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS
4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 10.000 (format terlampir di laman ppg Kemdikbud)

Pengumuman pendaftaran: 12 April 2022
Pendaftaran dan pengiriman berkas: 15 – 19 April 2022
Perbaikan berkas: 15 – 25 April 2022 Verval oleh petugas: 15 – 27 April 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 29 April 2022

Informasi selengkapnya, dapat dilihat di laman PPG